KRICOM - Presiden Katalunya yang telah dilengserkan oleh Pemerintah Spanyol, Carles Puigdemont menyatakan dirinya tidak akan kembali ke Spanyol untuk menjalani proses persidangan.
Hal tersebut diutarakan oleh kuasa hukumnya, Paul Bekaert, seperti dirilis BBC. Menurutnya, Puigdemont meminta agar proses meminta keterangan dilakukan di Belgia, negara tempat ia melarikan diri usai mendeklarasikan kemerdekaan.
"Ini adalah pengadilan politis," ujar Puigdemont dalam pernyataannya kepada pers.
Adapun Pemerintah Spanyol telah mengirimkan surat panggilan terhadap 13 mantan pejabat tinggi pemerintahan Katalunya. Salah satunya adalah Carles Puigdemont.
Mereka semua dipanggil karena dituduh telah melakukan pengkhianatan dan pemberontakan terhadap Kerajaan Spanyol. Apabila Puigdemont tak juga hadir di persidangan, maka otoritas Spanyol akan melakukan penangkapan terhadapnya.
Namun Bekaert memastikan pihaknya akan melakukan langkah hukum apabila Spanyol nekat melakukan penangkapan secara paksa.
Pemerintah Spanyol sendiri telah membubarkan seluruh pejabat pemerintahan Katalunya, beserta para anggota parlemennya. Perdana Menteri Mariano Rajoy juga telah mengaktifkan 'Artikel 155' yang membuat Katalunya kehilangan status otonomi khusus dan membuat Madrid mengambil alih pemerintahan Katalunya.
Menyusul pembubaran pemerintahan Katalunya, Spanyol juga akan menuntut Puigdemont dengan tuduhan melakukan pemberontakan dan mengancam mantan Presiden Katalunya tersebut dengan hukuman penjara selama 30 tahun.