KRIMINALITAS.COM, Jakarta - Paracetamol Cafein Carisoprodol (PCC) yang menewaskan puluhan anak di Sulawesi rupanya termasuk kategori obat terlarang. Bahkan sudah ada larangan untuk mengonsumsi obat itu lebih dari 40 tahun lalu.
Menurut Sekretaris Komite Obat dan Pengobatan Komplementer Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI), Andi Irwan Asfar, Paracetamol dikategorikan sebagai jenis obat keras sejak tahun 1973.
"Obat ini sudah sejak tahun 1973 dianggap obat keras karena adiksi obat ini ada psikotropika dan narkotika," kata Andi di Jakarta, Sabtu (16/9/2017).
Andi menerangkan, obat PCC ini dikatakan memiliki kemampuan untuk merelaksasi otot yang tegang.
"Kalau ini harganya lebih murah. Ini proses relaksasi otot itu sudah terasa dalam waktu 30 menit," katanya.
Menurut Andi, obat PCC ini dapat memengaruhi susunan otak pusat. Selain itu, obat ini juga mesti melalui resep dokter jika ingin mengonsumsinya.
"Adiksi atau obat yang memengaruhi susunan otak pusat itu dianggap obat yang harus dikontrol dan termasuk obat-obat tertentu atau obat keras yang harus dengan resep dokter," katanya.