KRIMINALITAS.COM, Boyolali Aparat menggerebek tempat pengoplosan gas elpiji di Dusun Mojoasri, Desa Sawahan, Kecamatan Ngemplak, Sabtu (30/4) malam. Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil mengamankan pemilik tempat pengoplosan, berinisial PD (31).
Kasatreskrim Polres Boyolali AKP M Kariri menjelaskan, penggerebekan tersebut bermula dari isu yang beredar di masyarakat jika di lokasi tersebut terdapat aktivitas yang mencurigakan. Kecurigaan bermula lantaran sering didapati mobil pikap yang keluar masuk membawa tabung gas 3 kg.
Petugas lalu melakukan penyelidikan dan ternyata memang benar jika gudang tersebut dipakai untuk mengoplos gas elpiji, kata Kasatreskrim saat dikonfirmasi, Minggu (1/5).
Selain mengamankan pelaku, aparat juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti tabung gas sebanyak 409 ukuran 3 kg dan 51 tabung gas elpiji ukuran 12 kg. Modusnya, pelaku menyuntikkan gas dari tabung 3 kg ke tabung 12 kg. Pasalnya, tiap tiga buah tabung gas ukuran 3 kg dapat dimasukkan ke dalam tabung gas 12 kg dan dijual dengan harga lebih tinggi.
Tersangka pemilik pengoplosan bersama barang bukti diangkut ke Polres Boyolali untuk penyelidikan lebih lanjut. Dari pengakuan tersangka, ia sudah melakukan aktivitas pengoplosan tersebut selama 1 tahun dengan keuntungan mencapai Rp50 juta dalam sebulan.
Gas oplosan ini dijual ke beberapa toko dan konsumen di wilayah sekitar, kata Kariri.
Atas perbuatannya, mereka diancam Pasal 62 ayat (1) Juncto Pasal 8 huruf a, b, dan c UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 32 ayat (2) Juncto Pasal 30 UU Nomor 2 tahun 1981 tentang Metrologi Legal, dengan ancaman hukuman lebih dari 5 tahun penjara atau denda Rp 200 miliar.