KRICOM - Pemilik Pabrik PCC di Semarang, Djoni memang hanya menjalankan usahanya berdasarkan feeling. Kendati begitu, aksi yang sudah digelutinya sejak lima bulan terakhir berhasil mengumpulkan uang dalam jumlah banyak.
Kepada penyidik, Djoni selalu mendapatkan omzet sebesar Rp 2,7 miliar setiap bulan. Pasalnya, dia selalu mengedarkan pil yang dilarang pemerintah itu ke agen-agen besar.
"Mereka memproduksi berbentuk kemasan seperti obat dan bentuk butiran. Kalau kemasan paling sedikit 20-50 dus dan butiran belum dikemas paling sedikit 2 koli," kata Kepala BNN, Komjen Budi Waseso saat gelar perkara di lokasi penggerebekan, Senin (4/12/2017).
Setiap produk kemasan satu strip berisi 10 butir, dia jual seharga Rp 30 ribu. Sedangkan pil yang belum dikemas, tiap butirnya dijual Rp 1.000.
Untuk pengirimannya, pil itu diedarkan ke wilayah luar Jawa, khususnya Kalimantan dan Sulawesi.
"Kami masih menelusuri agen mana saja yang mengambil barang ini ke pelaku. Kami juga akan menelusuri kemana uang yang didapat pelaku, atau TPPU," ucapnya.
Hingga kini, BNN sudah menetapkan dua orang sebagai tersangka yakni Djoni dan pria bernama Ronggo yang merupakan otak pembuatan pil PCC. Sedangkan 11 orang karyawan masih dilakukan pemeriksaan.
"Para karyawan ini digaji tiap bulannya antara Rp 7-9 juta. Kami akan memeriksa mereka apakah mereka mengetahui jika pil yang diproduksinya ini ilegal," jelas Budi.
Dari penggerebekan itu, pihaknya mengamankan barang bukti berupa 13 juta butir pil PCC, lima mesin pembuat, ratusan kilogram bahan baku, tiga unit mobil, dan satu unit senjata api beserta magasin dan peluru karet.