KRICOM - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Tengah memberikan remisi atau pengurangan masa hukuman kepada 320 narapidana dari 12.456 warga binaannya yang merayakan Natal pada 25 Desember 2017.
Dari 320 narapidana yang mendapat remisi tersebut, 315 orang mendapat remisi khusus (RK) I, dan lima orang mendapat remisi khusus (RK) II sehingga yang bersangkutan langsung bebas.
"Sesuai dengan ketentuan pada setiap hari besar keagamaan, narapidana yang berkelakuan baik selama proses pembinaan diberikan remisi, mulai 15 hari hingga 1,5 bulan dan bahkan ada yang langsung bebas," kata Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah, Ibnu Chuldun, saat memberikan remisi secara simbolik di Lapas Kelas I A Kedungpane, Semarang, Minggu (24/12/2017).
Dia menjelaskan, narapidana yang mendapat remisi khusus Natal itu adalah pelaku kejahatan yang divonis hakim pengadilan terbukti melakukan pelanggaran hukum atau kasus tindak pidana umum.
Sementara bagi narapidana yang belum bebas, pihaknya memberikan kesempatan merayakan Natal di lingkungan lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan negara (rutan).
"Kami memberikan kesempatan kepada narapidana menerima tamu dan keluarga yang akan merayakan hari bahagia itu secara bersama-sama di lingkungan lapas dan rutan masing-masing," ujarnya.