KRICOM - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) menyesalkan disahkannya UU MD3 menganggu kebebasan pers. Pasalnya, hal itu bisa mengganggu kebebasan pers yang hendak mengkritik kinerja anggota Dewan.
"Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) kali ini memang sangat layak untuk kita kritisi, yang pertama ini mengancam kerja-kerja kita, ada banyak pasal di dalam RKUHP itu yang berpotensi untuk mempidanakan jurnalis," ucap Sekjen AJI, Revolusi Riza, kepada wartawan di Jakarta, Rabu (14/2/2018).
Salah satu pasal yang bisa membuat kebebasan pers terancam adalah tentang penyebaran berita bohong. Pasal 285 draf RKUHP 5 Februari 2018. Dalam pasal itu tertulis jurnalis yang menulis berita bohong dapat dipenjara maksimal empat tahun.
"Sebenarnya siapa yang berhak untuk mendefinisikan berita bohong itu. Kalau dalam UU yang diatur dalam UU Pers no 40 tahun 1999 semuanya kan kita kembalikan mekanismenya melalui dewan pers," papar Riza
"Dalam RKUHP ini berita bohong seperti apa yang dimaksud dan mekanismenya sudah diatur di UU pers bahwa diselesaikan di dewan pers kalau ini kan langsung ke polisi, ada ancaman hukumannya dan denda," imbuhnya.
Riza menyebut Dewan perslah yang berwenang untuk memutuskan apakah ini berita itu bohong atau tidak.
"Kita aliansi jurnalis independen dengan rekan-rekan yang hadir dalam Konferensi pers hari ini mengajak supaya RKUHP ini tidak lolos begitu saja dengan pasal-pasal membatasi kebebasan berekspresi dan kebebasan pers," ujarnya.