KRIMINALITAS.COM, Jakarta - Komisi II DPR langsung bergerak untuk menindaklanjuti pembahasan Perppu Ormas Nomor 2 tahun 2017. Nantinya, Komisi II akan memanggil sejumlah narasumber termasuk ormas-ormas yang ada.
"Nanti akan kita panggil ormas yang diketahui mendukung Perppu dan yang menolak keberadaan Perppu. Kami akan dengar dari dua sisi tersebut," kata Anggota Komisi II, Yandri Susanto di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (7/9/2017).
Terkait ormas yang akan dihadirkan, akan diputuskan usai mendengar pendapat seluruh fraksi di DPR yang akan dimulai 16 Oktober mendatang.
Selain memanggil ormas, Komisi II juga akan mendengarkan pandangan dari para pakar hukum. Baik pakar hukum pidana maupun pakar hukum tata negara.
"Nanti akan seimbang antara pakar hukum yang berpandangan mendukung Perppu ataupun yang kontra. Dari beberapa pendapat di media kan secara kasat mata ada yang berbeda pandangan. Nanti akan kami panggil," lanjutnya.
Soal kewenangan, DPR hanya berwenang mengesahkan atau menolak Perppu tanpa masuk pada ranah revisi tiap pasal yang ada di dalam Perppu.
Saat disinggung tentang peta pandangan dari masing-masing fraksi di DPR, politisi PAN ini mengaku belum bisa menggambarkan jumlah fraksi yang menolak ataupun setuju dengan Perppu.
"Saya belum bisa menyampaikan itu. Oleh karena itu, kami mau mengundang pihak eksternal itu yang setuju dan tidak setuju," tandasnya.