KRICOM - Komisi II DPR tengah menggelar rapat kerja dengan Pemerintah soal substansi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (ormas) siang ini.
Perwakilan Pemerintah yang diudang di antaranya Kemenhumkam, Kemendagri dan Kemenkominfo. Namun ternyata, hanya 'anak buah' Rudiantara saja yang dapat hadir dalam rapat tersebut.
Ke depan, tidak tertutup kemungkinan jika Komisi II bakal mengundang ormas-ormas yang sudah diberangus lewat perppu ini. Salah satunya adalah Hizbut Tahrir Indonesia.
"Ada kemungkinan, ini tergantung dari kesepakatan di pimpinan komisi tentang organisasi mana saja," kata Anggota Komisi II DPR RI, Ace Hasan Syadzily, ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Rabu (4/10/2017).
Dia menjanjikan, soal Perppu Ormas semua pihak yang bersinggungan akan dimintai pendapatnya. Termasuk mereka yang terkena dampak langsung dari terbitnya Perppu Ormas.
"Intinya adalah terkait dengan Perppu Ormas ini tentu kita harus mendengarkan sekecil apapun pendapat terkait dengan ormas tersebut," lanjut dia.
Selain HTI, kata Ace, Komisi II bakal memanggil Nahdlatul Ulama, Majelis Ulama Indonesia dan Muhammadiyah. Hanya sayang waktu pemanggilan ketiga institusi itu belum ditentukan.
"Kami masih menginventarisir, jadi masing-masing fraksi nanti akan mengusulkan ormas-ormas tersebut. Itu nanti akan diputuskan oleh pimpinan fraksi komisi II terkait dengan ormas, pakar atau akademisi apa saja yang akan diundang di dalam rapat pembahasan mengenai perppu ormas," pungkasnya.