KRIMINALITAS.COM, Jakarta - Nasib Perppu Ormas Nomor 2 Tahun 2017 hingga saat ini masih belum jelas. Meskipun sudah masuk ke meja legislatif untuk nantinya dibahas menjadi undang-undang, tetapi sampai belum ada tanda-tanda pembahasan Perppu Pembubaran Ormas oleh para anggota DPR.
Hal tersebut diamini oleh Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan. Menurutnya, masih ada beberapa tahap yang harus dilewati agar Perppu tersebut nantinya dibahas untuk menjadi undang-undang.
"Biasanya mekanismenya melalui rapat pengganti Bamus (Badan Musyawarah), kita belum ada rapat pengganti Bamus itu masih beberapa hal yang masih diolah oleh Baleg (Badan Legislasi)," kata Taufik Kurniawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (31/8/2017).
Sebelumnya, dalam kesempatan lain wakil ketua DPR Fahri Hamzah mengatakan bahwa pembahasan Perppu Ormas sudah diserahkan kepada Komisi II DPR. Hal tersebut mengacu pada rapat Bamus secara internal.
Saat disinggung tentang mekanisme pembahasan, politisi PAN ini menerangkan ada mekanisme yang harus dilakukan sebelum masuk pada pembahasan di panitia kerja (Panja) yang diserahkan ke komisi II DPR.
"Penyelesaiannya nanti harus melalui tingkat tatanan baleg terkait dengan kesiapan. Kemudian sinkronisasi ataupun yang lain, baru diserahkan kepada pengganti Bamus walaupun memang Perppu itu DPR hanya bisa menyetujui atau menolak," terang Taufik.
"Jadi sampai dengan sekarang rapat pengganti Bamus atau Bamus belum dari Baleg," sambungnya.
Adapun setelah dikeluarkannya Perppu Ormas, beberapa pihak telah mengajukan peninjauan ulang atau judicial review kepada Mahkamah Konstitusi (MK).
Saat disinggung perihal proses di MK, ia pun secara tidak langsung mengamini bahwa DPR telah mempertimbangkan tentang proses MK yang belum rampung.
"Ya itu, kita harapkan bisa berjalan paralel, jangan sampai dua kali kerja. Kan repot juga. Di MK paling tidak melengkapi dan disesuaikan mekanisme yang ada di Baleg," tandasnya.