KRICOM - Sejak diterbitkan Kementerian Politik, Hukum dan Keamanan beberapa waktu lalu, Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang organisasi kemasyarakatan (ormas) memang kerap menuai kontroversi.
Anggota Komisi II DPR, Mardani Ali menunggu keseriusan pemerintah untuk membahas Perppu dengan para Politikus Senayan. Pasalnya landasan hukum undang-undang tersebut sangat lemah.
"Kita harus serius melakukan pembahasan Perppu ini. Jangan sampai ada anggapan Paradigma Perppu Ormas sekarang ini seyogyanya seperti ketika mengelola negara pada zaman Orde Baru," kata Mardani dalam keterangan resminya di Jakarta, Jumat (6/10/2017).
Dia mencium gelagat pemerintah tidak serius membahas Perppu Ormas. Dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi II dengan perwakilan pemerintah, hanya Menkominfo saja yang menyempatkan hadir.
Sedangkan dua lainnya, Mendagri dan Menkumham urung datang RDP. Padahal, anggota dewan ingin mengetahui alasan Perppu Ormas terbit lantaran landasan hukum UU No 17 Tahun 2013 justru jauh lebih kuat.
"Makanya kami butuh penjelasan pemerintah, jadi jangan tidak serius seperti sekarang ini," geram dia.
Ke depan, perwakilan pemerintah yang diminta hadir RDP mau memenuhi panggilan Komisi II. Kemudian beberapa instansi pemerintahan lain, yang terkait dengan terbitnya Perppu Ormas tidak tertutup kemungkinan dipanggil RDP.
"Selain tiga kementerian yang diundang sekarang, Saya mengusulkan Kementerian Agama, TNI dan Polri harus dilibatkan dalam pembahasan ini," pungkasnya.