KRICOM - Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) berpotensi menolak Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) sebagai Undang-Undang. Penolakan itu dipicu oleh ketiadaan pengadilan dalam menindak Ormas yang anti Pancasila.
"Kecenderungan PAN menolak Perppu sangat tinggi karena frasa pengadilan itu dihapus semua. Itu kami tolak keras," ujar Sekertaris Fraksi PAN, Yandri Susanto ditemui di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Rabu (4/10/2017).
Soal ormas, lanjutnya, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 dinilai sudah memenuhi syarat untuk menjadi pedoman bagi keberadaan ormas. Jika dalam aturan itu masih ada yang kurang, bisa dilakukan perbaikan.
"UU Nomor 17 tahun 2013 sudah sangat lengkap, kalau misalnya ada keterbatasan itu ya bisa direvisi dan bisa cepat tanpa harus mengganti UU," lanjutnya.
Ikhwal Perppu Ormas yang sudah dikeluarkan, ia menilai tidak ada unsur kegentingan yang memaksa. Terbukti pasca Perppu Ormas terbit, tidak ada yang secara nyata mengganggu Pancasila.
"Kalau alasan kegentingan memaksa itu kurang relevan, kan HTI saja yang dibubarkan. Menurut saya, kenapa enggak dinamakan Perppu HTI saja sekalian," kritiknya.
Sementara itu, Mendagri Tjahjo Kumolo menanggapi santai mengenai penolakan soal Perppu Ormas yang tengah dibahas di DPR untuk dijadikan Undang-Undang.
"Ya enggak apa-apa silakan kalau menolak. Ini kan nanti akan dibahas di forum DPR. Tugas kami menjelaskan," tegas Tjahjo.