KRIMINALITAS.COM, Jakarta - Komisi II DPR hari ini menggelar rapat internal untuk membahas Perppu Ormas Nomor 2 Tahun 2017 yang telah sampai di meja legislatif. Rapat tersebut untuk menindaklanjuti draf Perppu yang sudah diterima Komisi II DPR dari proses pembahasan di Badan Legislatif (Baleg) DPR.
"Rapat internal ini bertujuan untuk mengatur jadwal pembahasan selanjutnya di Komisi II. Siapa-siapa saja yang akan diundang untuk membahas Perppu juga akan dibuka," kata Anggota Komisi II Fraksi PAN, Yandri Susanto di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Kamis (7/9/2017).
Nantinya, Komisi II yang didaulat sebagai penyelenggara pembahasan Perppu akan meminta pandangan dari seluruh fraksi tentang narasumber-narasumber yang akan dihadirkan.
Adapun narasumber yang akan dihadirkan berasal dari pakar hukum pidana, pakar hukum tata negara, organisasi masyarakat (Ormas), lembaga swadaya masyarakat (LSM), serta beberapa lainnya.
"Nanti akan ditentukan siapa pakarnya, ormas mana, kemudian kita akan raker dengan kementerian terkait, seperti Kemenkumham dan Mendagri. Tapi bukan sekarang ya, ini baru rapat internal untuk mengatur jadwal pembahasan di Komisi II," sambung Sekretaris Fraksi PAN ini.
Saat disinggung sejumlah ormas yang hendak dihadirkan, Yandri sedikit membocorkannya. Beberapa yang akan diundang, antara lain Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah.
"Menurut PAN, kedua ormas itu penting dihadirkan karena mencakup sebagian besar suara rakyat. Tapi, nanti keputusannya ada di tangan seluruh fraksi," tutupnya.