KRICOM - Meski sudah disahkan oleh Presiden Joko Widodo, Perppu Nomor 2 tahun 2017 tentang Ormas masih dibahas di legislatif. Bahkan, secara resmi, Komisi II DPR membahasnya bersama sejumlah organisasi Islam seperti NU dan Muhammadiyah.
Saat pembahasan tersebut, Cendekiawan Muslim, Prof. Komaruddin Hidayat, menyerahkan semuanya kepada Negara. Menurut dia, Perppu Ormas menjadi polemik lantaran HTI dibubarkan pasca aturan tersebut disahkan.
"Isunya itu kan HTI. Yang jadi pertanyaan apakah Negara yang melanggar UU dan menzalimi HTI. Atau memang HTI yang memang melanggar Negara dan Pancasila," katanya kepada wartawan, di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (17/10/2017).
Oleh sebab itu, menurut dia harus dicari tahu terlebih dahulu akar dari polemik ini. "Ini kan, apakah Negara yang salah mengeluarkan Perppu atau HTI yang salah sehingga layak dibubarkan," ungkapnya.
Meski demikian, lanjut Komaruddin semua dugaan-dugaan atau tuduhan itu perlu dibuktikan kebenarannya.
"Apa bukti kalau HTI itu anti-Pancasila? Dikaji saja, mungkin peraturannya, UUD. Karena yang jadi masalah itukan yang anti dengan Pancasila," pungkasnya.