KRICOM - Ketua DPR Bambang Soesatyo menyebut bahwa pengesahan UU MD3 di DPR sudah melalui melanisme dan tata tertib yanh berlaku, sebelum disahkan di Rapat Paripurna, DPR juga sudah melakukan pembahasan dengan pemerintah.
"Jika ada pihak-pihak yang tidak puas, dapat mengajukan keberatan ke Mahkamah Konstitusi sebagai Lembaga Negara yang berhak menentukan suatu UU bertentangan atau tidak dengan Konstitusi," kata Bambang di Gedung DPR/MPR, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Selasa (13/2/2018).
Menurut Bambang, Pasal 245 terkait pemeriksaan anggota DPR yang terlibat tindak pidana, ketentuan tersebut sudah sesuai dengan putusan MK sebab hanya penambahan frasa 'mempertimbangkan', bukan mengizinkan.
"Menjelaskan Pasal 122 tentang penghinaan terhadap parlemen, hal tersebut adalah wajar mengingat di beberapa negara ada pasal sejenis yakni untuk menjaga kewibawaan Lembaga Negara seperti di peradilan (contempt of court) dan di DPR RI (contempt of parliament)," kata dia.
Terkait dengan pemanggilan paksa, Bambang menegaskan bahwa hal tersebut sudah sesuai dengan ketentuan teknik perundang-undangan. Jika dalam ketentuan pasal yang terkait ada kata-kata ‘wajib’, maka konsekuensinya adalah harus ada sanksi agar pasal tersebut dipatuhi.
"Mengenai kata penyanderaan tersebut, sebagai konsekuensi dari ketidakpatuhan terhadap kewajiban pemenuhan pemanggilan," papar Bambang.
Bambang memastikan, setiap profesi harus mendapatkan perlindungan hukum, termasuk anggota Dewan.
Perlindungan ini juga telah dimiliki oleh wartawan sebagaimana diatur dalam UU Pers No. 40 tahun 1999, dimana dalam menjalankan tugasnya tidak dapat dipanggil oleh polisi, tetapi dapat dipanggil oleh Dewan Pers.
"Hak imunitas juga telah dimiliki oleh advokat dalam menjalankan tugasnya sebagaimana diatur dalam UU No. 18 tahun 2003," tutup Bambang.