KRICOM - Ancaman hukuman mati nampaknya tidak membuat nyali bandar narkoba ciut untuk menghentikan aksinya. Toh selama di penjara sembari menunggu proses eksekusi, mereka masih bisa mengatur peredaran narkotika.
Pakar Hukum Pidana, Abdul Fickar Hajar pun heran dengan pola pikir bandar atau pengedar. Sebab mereka mau melegalkan berbagai macam cara demi mengumpulkan pundi-pundi uang.
"Ya begitulah orang demi mencari uang (sampai) tak takut mati," kata Fickar kepada Kricom, Selasa (13/2/2018).
Guna memberi efek jera, Fickar mengimbau kepada aparat kepolisian untuk segera membereskan berkas agar para bandar segera mendengarkan vonis dari pengadilan.
Karena terkadang, ada bandar yang mendapat beking dari aparat keamanan selama mengatur peredaran narkoba dari balik bui.
"Penegak hukum harus membersihkan diri juga, baik itu tentara atau kepolisian yang menjadi beking. Kemudian disikat habis bandar dengan membawanya ke pengadilan agar segera divonis hukuman maksimal," ujarnya.
Selain itu, masyarakat juga harus memudahkan pekerjaan polisi dengan turut bekerjasama apabila di lingkungan tempat tinggalnya ada transaksi peredaran narkoba.
"Agar masyarakat mau berpartisipasi melaporkan kegiatan transaksi narkoba dimanapun, jika perlu laporan cukup dengan aplikasi di internet agar masyarakat mudah untuk melakukan pelaporan," pungkas mantan Wakil Ketua LPBH PBNU itu.
Dalam kurun waktu enam bulan, aparat keamanan berhasil menggagalkan penyelundupan satu ton sabu. Ironisnya, penangkapan ini sama-sama dilakukan di Perairan Kepulauan Riau.
Penangkapan pertama dilakukan aparat gabungan Polda Metro Jaya, Polda Kepri dan Polresta Barelang pada awal Agustus 2017 silam. Saat itu, mereka mengamankan Kapal Wanderlust di Pelabuhan Tanjung Ucang, Batam, Kepri lantaran membawa 1 ton sabu dari Guangzhou, Tiongkok.
Kemudian pada Sabtu (10/2/2018) kemarin, giliran BNN dan TNI yang mengamankan 1 ton sabu yang disamarkan di antara tumpukan beras dari Kapal MV Sunrise Glory di Selat Philips atau sekitar Perairan Batam, Kepulauan Riau.