KRICOM - Pakar Hukum Tata Negara Asep Warlan Yusuf memaparkan sejumlah cara agar peredaran narkoba di Indonesia dapat dihentikan.
Hal tersebut ia ungkapkan berkenaan tidak mempannya hukuman mati terhadap para bandar dan pengedar barang haram yang mematikan tersebut.
"Diberantas hulunya, seperti produsennya, Jangan yang tindak hanya hilirnya saja, distributor dan pengguna. Tak akan putus kalau seperti ini," ujarnya kepada Kricom.id, Rabu (14/2/2018).
Caranya, jelas Dosen Universitas Parahyangan ini dengan memutus mata rantai pemproduksian narkoba di tingkat atas.
"Pembuatannya yang digagalkan, setelah itu baru proses distribusinya dan ditutup dengan penindakan terhadap penggunanya," jelas dia.
Dengan cara seperti itu, menurut Asep, angka peredaran narkoba dapat ditekan.
"Masalahnya sekarang kan, otaknya itu yang tidak tersentuh oleh aparat penegak hukum. Kalau begini keadaannya tinggal bagaimana pintar-pintarnya petugas. Masa kalah dengan penjahat," pungkasnya.