KRICOM - Desy Sitanggang pemilik akun Facebook Arisol 'Mama Yona' telah ditetapkan sebagai tersangka penipuan. Pelaku bermodus memberikan keuntungan hingga 50 persen kepada para korbannya.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, AKBP Rizal Marito mengatakan, pelaku menggunakan media sosial sebagai kedok untuk menipu korbannya. Selain menyediakan arisan online, pelaku juga membuka jasa investasi.
"Sifatnya sama seperti arisan pada umumnya, tapi menggunakan media online, dan di dalam grup itu juga pelaku menawarkan investasi," ucap AKBP Rizal Marito kepada KRICOM, Rabu (14/2/2018).
Rizal melanjutkan, berdasarkan penyelidikan, tersangka mengaku memberi tahu korban adanya seseorang yang membutuhkan uang untuk sebuah proyek besar. Pelaku lalu menawarkan jasa investasi uang dan menjanjikan keuntungan yang besar.
"Keterangan dari tersangka dia mengupload informasi bahwa ada proyek seseorang ingin meminjam uang kemudian dia mengatur kepada member grup itu siapa saja yang mau menginvestasi diatur dalam beberapa slot, baru dia kelola, tapi dalam pelaksanaannya ada yang mendapat keuntungan ada yang tidak," paparnya.
Selain itu, pelaku juga menipu korbannya dengan mengaku bahwa ia mempunyai staf atau karyawan lainnya yang bertanggung jawab atas investasi tersebut.
"Dia juga ngakunya punya staf tapi dia (korban) enggak tahu stafnya itu yang mana karena memang komunikasi via media sosial aja," jelasnya.
Terkait tersangka lainnya, Rizal mengaku masih menyelidiki terhadap suami pelaku apakah terlibat atau tidak dalam penipuan arisan online dan investasi.
"Informasi suaminya sejauh ini keterlibatannya belum ya. Tersangka baru pemilik akun. Sebenernya dia bergabung dengan akun arisan lain sudah cukup lama, tapi disini dia sekitar 1 tahun," tandasnya.
Diketahui, belasan orang menjadi korban dari bisnis berkedok penipuan Mama Yona. Setidaknya, total kerugian telah mencapai angka Rp 800 juta.