KRICOM - Jajaran Polsek Metro Kebon Jeruk menciduk dua pelaku pencurian rumah kosong. Keduanya diketahui berinisial M (29) dan A (20).
Kapolsek Kebon Jeruk Kompol Marbun menuturkan, keduanya ditangkap pada Rabu (29/11/2017). Terbongkarnya kasus ini ketika anggota mengintai ke kawasan Patra Kebon Jeruk, setelah sebelum pernah terjadi pencurian rumah kosong pada Minggu 12 November 2017. Saatitu, pelaku Suherman tertangkap ketika hendak mencari korbannya.
Masih di hari itu, polisi kemudian melakukan pengembangan, hasilnya pelaku Agus kemudian dibekuk ketika bersembunyi di kontrakannya di Angke, Tambora.
"Untuk lokasi pencuriannya, berbeda-beda. Ada yang di Kebon Jeruk dan Tambora. Tapi kami masih kembangkan di lokasi mana lagi mereka melakukan aksinya," ujar Marbun kepada wartawan, Minggu (3/12/2017).
Marbun menambahkan, dua pelaku ini, merupakan sepasang sindikat rumah kosong yang kerap beraksi di kawasan Jakarta Barat. Saat beraksi, keduanya hanya membutuhkan waktu kurang dari lima menit. Biasanya mereka menggondol sejumlah barang, mulai dari televisi, hingga ponsel.
"Kebon Jeruk saja mereka tiga kali beraksi. Belum di Tanjung Duren, Kembangan, dan Cengkareng. Dari pengakuannya ada 30 tempat yang berhasil dicuri," ucap Marbun.
Marbun mengatakan, berbekal sepeda motor, sindikat ini kemudian menyisir pemukiman padat penduduk. Begitu ada rumah kosong dengan pintu terbuka, keduanya kemudian masuk mengambil sejumlah barang berharga milik korbannya. Meskipun dua pelaku pernah masuk penjara dua kali. Namun hal itu tak membuat keduanya jera. Malahan, kata Marbun, kemampuan pelaku menjadi meningkat lantaran obrolan di penjara.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Kebon Jeruk, AKP Bambang Sugiharto mengatakan, polisi masih memburu dua orang lainnya, Salah satunya berinisial SI.
"Identitas keduanya telah kami kantongin identitasnya," tutur Bambang.
Atas perbuatannya, dua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.