KRICOM - Darul Adha Nasution (21), warga Jalan Cinta Karya, Lorong Subur, Medan Polonia pantas disebut bandit kampung. Pasalnya, ia dan keempat rekannya yang juga warga Medan Polonia menggarong alias mencuri di kampung sendiri.
Keempat rekan Tonggek, yakni Roni Riandi alias Roni Marjono (31), Andrianto Sitanggang alias Endut (23), Muhammad Eko alias Boy (30) dan Johanes Stevanus Marbun alias Johan (23). Sedangkan tiga orang penadah barang hasil curian, yakni Harry Prakoso (21), Charles Pardeboy Siregar (28) dan Anang Barus (35).
Menurut catatan, keempat pelaku sudah beraksi 25 kali. Mirisnya, dari puluhan TKP itu, sasaran Tonggek cs adalah tetangganya sendiri.
Dari pengungkapan kasus curat itu, aparat mengamankan barang bukti berupa 3 unit sepeda motor, 1 televisi, 4 unit laptop, 1 obeng dan 1 kunci letter T.
Kapolrestabes Medan Kombes Dadang Hartanto mengatakan, total ada lima pelaku curat diamankan berikut tiga orang penadahnya.
"Kami ungkap kasus curat. Ada lima pelaku utamanya dan kelimanya diberi tindakan tegas terukur. Selain itu, kami juga meringkus 3 orang penadahnya. Dan ternyata mereka juga terlibat kasus curanmor di jalanan," jelasnya didampingi Kapolsekta Medan Baru Kompol Viktor Ziliwu, Rabu (27/12/2017).
Dalam menjalan aksinya, lanjut dia, kelima pelaku terbilang cukup unik. Mereka tinggal di TKP Jalan Cinta Karya dan beraksinya juga disana.
"Nah menariknya kelima pelaku beraksi di tempat tinggal mereka sendiri. Nah dari laporan saudara Johan Efendi dan Khaidir Makhruf kami lakukan penyelidikan. Dalam sekali beraksi para pelaku hampir menjarah seluruh harta benda korban," ungkapnya.
Soal disinggung soal penangkapan, ia menjelaskan, pelaku Roni Riandi alias Roni Marjono terlenih dahulu ditangkap di kawasan Jalan Dr Mansyur, Lorong Sipirok. Kemudian dikembangkan lagi dan para pelaku lainnya menyusul ditangkap.
"Awalnya kami tangkap pelaku atas nama Roni Riandi alias Roni Marjono. Lalu dikembangkan dan keempat pelaku lainnya kami tangkap," imbuhnya.
Atas perbuatannya, kelima pelaku dijerat Pasal 363 ayat 3 KUHPidana dan tiga orang penadah dijerat Pasal 480 KUHPidana.