KRICOM - Komnas Perlindungan Anak mendesak agar seluruh pelaku pembuatan video cabul bocah di Bandung dihukum tegas. Bahkan, jika perlu para pemeran termasuk wanita juga diberikan hukuman kebiri.
Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait mengatakan, sindikat ini adalah salah satu perdagangan manusia untuk seksual yang terorganisir secara rapi.
"Karena ini sindikat, maka penanganannya juga harus serius. Maka saya kira bagaimana polisi menerapkan UU No 17 tahun 2016 supaya bisa itu dikebiri," kata Arist kepada Kricom.id di Jakarta, Senin (8/1/2017).
Arist menilai, polisi harus memberikan rasa pertanggungjawaban kepada masyarakat dengan memberikan hukuman yang setimpal.
"Saya kira juga bisa dikenakan. Kalau ada masyarakat yang ingin pelaku dikenakan pemberatan hukuman lewat kebiri, bisa dihukum seumur hidup. Polisi harus menerapkan penerapan Perppu No 16 tahun 2016. Tuntutan bisa dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum," tutur dia.
Arist yakin masih ada jaringan lain yang memproduksi video-video porno melibatkan anak-anak di Indonesia.
"Makanya ini perlu dibongkar dan diputus mata rantainya. Bukan hanya sekadar kasus ini diblow up dan dibongkar, tapi diputus mata rantaianya," tutupnya.
Diketahui, polisi mengungkap enam pelaku peredaran video berkonten pornografi yang melibatkan dua anak di bawah umur dengan perempuan dewasa.
Para tersangka dijerat dengan tiga Pasal dari Undang-Undang yang berbeda. Di antaranya Undang-Undang Perlindungan Anak, Undang-Undang Pornografi, dan Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).