KRICOM - Revisi Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) akhirnya resmi disahkan lewat rapat paripurna tadi malam. Hampir semua fraksi setuju dengan usulan tersebut.
Meski sudah disepakati, beberapa pihak tetap saja mempersoalkan beberapa pasal dalam revisi UU MD3. Salah satunya ketika DPR bisa melakukan langkah hukum kepada orang yang mengkritiknya.
"DPR jadi superbody dan otoriter, antikritik karena ada pasal yang bisa digunakan untuk menjerat siapapun yang dianggap melecehkan mereka," kata Pengamat Politik, Karyono Wibowo saat dihubungi Kricom, Selasa (13/2/2018).
Menurutnya, DPR tidak seharusnya memasukkan pasal tersebut ke dalam revisi UU MD3. Apalagi, Politikus Senayan merupakan lembaga yang bertugas mewujudkan, menerima dan memperjuangkan aspirasi rakyat.
"Nah ini kan jadi pembungkaman demokrasi. Takutnya lewat pasal itu, DPR jadi sewenang-wenang untuk menjerat siapapun yang mengkritik. Padahal mereka adalah lembaga pendengar aspirasi rakyat," tutur Karyono.
Dalam salah satu pasal di UU MD3, terdapat yang menyebutkan bahwa MKD diperbolehkan untuk mengambil langkah hukum terhadap pihak-pihak yang merendahkan DPR, baik lembaga maupun perseorangan.
Poin itu tertuang dalam Pasal 122 hurud K yang berbunyi:
Mengambil langkah hukum dan/atau langkah lain terhadap orang perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang merendahkan kehormatan DPR dan anggota DPR.