KRICOM - Tim Penyidik Reserse Narkoba Polresta Denpasar menggeledah ruang kerja Wakil Ketua DPRD Provinsi Bali, Jero Gede Komang Swastika, terkait kasus narkoba yang menjeratnya, Kamis (9/11/2017).
Kapolresta Denpasar Kombes Hadi Purnomo menjelaskan penggeledahan di ruang kerja Jero Jangol ini dilakukan lantaran adanya indikasi barang bukti baru, yakni narkoba maupun alat hisapnya di dalam kantor dewan tersebut.
"Kami melaksanakan pemeriksaan di kantornya," terang Hadi di Gedung DPRD Provinsi Bali, Jalan Dr. Kusuma Atmaja, Denpasar.
Hadi menerangkan pihaknya telah diberikan izin oleh pihak Kejaksaan Negeri dan Pengadilan Negeri Denpasar untuk menggeledah isi ruang kerja Jero Jangol.
Pihaknya pun telah mengantongi surat yang telah ditandatangani oleh Ketua DPRD Provinsi Bali Nyoman Adi Wiryatama untuk dapat menggeledah isi ruangan bawahannya itu.
"Sesuai dengan aturan kita koordinasi dengan pihak pengadilan dan kami juga sudah diizinkan untuk melaksanakan penggeledahan di kantor DPRD, kami berkoordinasi dengan pihak Ketua DPRD dan beliau juga sangat kooperatif," tambahnya.
Penggeledahan ini dilakukan lantaran sebelumnya pada saat pemeriksaan urine Mang Jangol di kantor DPRD oleh BNNP Bali dinyatakan positif narkoba. Karenanya, tim penyidik melakukan penggeledahan untuk menemukan barang haram jenis sabu berikut alat hisapnya.