KRICOM - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menandatangani Keputusan Gubernur Nomor 2027 Tahun 2007. Keputusan itu tentang pemberian hibah, bantuan sosial, dan bantuan keuangan dalam bentuk uang kepada individu, keluarga, masyarakat, kelompok masyarakat, organisasi kemasyarakatan, pemerintah daerah lain, serta partai politik pada APBD Perubahan 2017 DKI.
Besaran bantuan naik 10 kali lipat, dari sebelumnya Rp 410 per suara kini menjadi Rp 4.000 per suara. Total bantuan untuk Parpol juga meningkat dari Rp 1,8 miliar menjadi Rp 17,7 miliar.
Wakil Ketua DPRD DKI M Taufik menilai, kenaikan anggaran bantuan parpol masih dalam kategori wajar.
"Wajar itu, karena Jakarta enggak punya kabupaten/kota. Kalau provinsi lain kan ada tingkat kabupaten/Kota. Jadi mereka ada dua (tingkat DPRD)," kata Taufik saat dihubungi wartawan di Jakarta, Jumat (8/12/2017).
Meski revisi Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Partai Politik sampai sekarang belum juga diteken, menurut Taufik, DKI harus menganggarkan terlebih dahulu kendati belum ada peraturan resmi.
Sebab, surat edaran dari Kementerian Keuangan yang mengatur kenaikan bantuan keuangan parpol dari Rp 108 per suara menjadi Rp 1.000, menurutnya juga belum bisa dilaksanakan.
"Tapi itu (bantuan parpol) kan masih tergantung peraturan Mendagri, peraturan kan belum keluar. Nah kami kan harus anggarkan terlebih dahulu," ujar dia.
Selain itu, ucap Taufik, kenaikan bantuan parpol juga disebabkan APBD DKI yang besar, yakni Rp 77,1 triliun.
"Kan menyesuaikan kemampuan daerah juga," tutup poltisi Gerindra ini.