KRICOM - Salah seorang pangeran Arab Saudi yang terjaring operasi lembaga antikorupsi pimpinan Putra Mahkota Mohammed bin Salman akhirnya dibebaskan usai membayar sejumlah 'uang kesepakatan'.
Menurut keterangan yang dirilis Pemerintah Arab Saudi, seperti dikutip dari Straits Times, Rabu (29/11/2017), Pangeran Mutaib II bin Abdullah bin Abdul Aziz Al Saud (64) telah dibebaskan dari jerat hukum. Dikabarkan, sosok yang sempat menjabat sebagai Menteri Garda Nasional Arab Saudi sejak 23 Mei 2013 ini harus membayar kebebasannya dengan uang senilai lebih dari US$1 triliun atau sekitar Rp 13.503 triliun.
"Uang tersebut juga dibayarkan bersama dengan pengakuan soal keterlibatannya dalam praktik korupsi di Arab Saudi," bunyi pernyataan yang dirilis oleh pemerintah Arab Saudi, menyusul dilepaskannya Pangeran Miteb.
Seperti diketahui, lembaga antikorupsi Arab Saudi yang dibentuk pada awal November lalu, telah menangkap sejumlah mantan pejabat tinggi, menteri aktif, serta setidaknya 11 pangeran yang diduga melakukan tindak korupsi dalam pemerintahan.
Selain Pangeran Miteb, lembaga antirasuah tersebut juga menangkap Pangeran Alwaleed Bin Talal Bin Abdulaziz Al Saud. Ironisnya, Pangeran Miteb dan Pangeran Alwaleed sempat digadang-gadangkan sebagai calon suksesor dari Raja Salman bin Abdulaziz al-Saud.
Namun belakangan, Raja Salman yang telah memutuskan untuk lengser dari jabatannya sebagai pemimpin Kerajaan Arab Saudi menunjuk Pangeran Mohammed bin Salman sebagai penerusnya.