KRICOM - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Arief Hidayat sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi periode 2018-2023. Pengesahan didapat, pasca anggota DPR menyetujui dalam Sidang Paripurna ke-13 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2018-2019 Kamis (7/12/2017).
Adapun persetujuan dalam Sidang Paripurna merupakan tindak lanjut dari hasil uji kelayakan dan kepatutan sebagai Hakim MK di Komisi III DPR RI, Rabu (6/12/2017). Dalam uji kelayakan dan kepatutan itu Arief dinyatakan lulus sebagai hakim MK.
"Berdasarkan pandangan fraksi-fraksi sebagaimana tersebut di atas, Komisi III DPR menyetujui Prof. Dr. Arief Hidayat, S.H., M.S untuk dipilih kembali menjadi Hakim Konstitusi untuk masa jabatan 2018-2023," ujar Wakil Ketua Komisi III DPR Trimedya Panjaitan dalam Sidang Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (7/12/2017).
Dalam uji kelayakan itu, lanjut Trimedya, sembilan dari sepuluh fraksi menyetujui Arief lulus uji kelayakan dan kepatutan. Hanya satu fraksi, yakni Gerindra yang tidak menyatakan pendapat.
"Dari sepuluh fraksi yang hadir, sembilan Fraksi menyetujui Arief Hidayat untuk dipilih kembali menjadi Hakim Mahkamah Konstitusi untuk masa jabatan 2018 sampai 2023," imbuhnya.
Dia memastikan, proses uji kelayakan dan kepatutan dilakukan dengan profesional. Terbukti Komisi III melibatkan empat panel ahli menguji Areif. Adapun keempatnya yakni ahli Hak Asasi Manusia Universitas Surabaya Hesti Armiwulan, mantan Hakim Konstitusi Maruarar Siahaan, Rektor Universitas Sumatera Utara Runtung Sitepu, dan politikus senior dari Partai Golkar Syamsul Bachri.
"Diharapkan Calon Hakim Konstitusi Prof.Dr.Arief Hidayat, SH., MS mampu rnenjaga, meningkatkan citra dan wibawa Mahkamah Konstitusi," pungkasnya.