KRICOM - Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan permohonan uji materi terkait Undang-undang (UU) Administrasi Kependudukan (Adminduk). Dalam putusannya, MK mengabulkan uji materi yang diajukan oleh Nggay Mehang Tana, Pagar Demanra Sirait, Arnol Purba, dan Carlim.
Dalam putusan ini, warga negara yang menganut aliran kepercayaan dapat dicantumkan pada kolom agama di KTP-elektronik (KTP-el). Dalam undang-undang Adminduk yang terdahulu disebutkan, penganut kepercayaan tidak diisi dalam kolom agama di KTP.
Wakil Ketua Umum (Waketum) PPP, Arwani Tomafi menghargai produk hukum yang diputuskan oleh MK. Berkaitan dengan tindak lanjut atas putusan MK itu, dia meminta pengkajian mendalam untuk pelaksanaan putusan.
"Agar tidak menimbulkan kegaduhan dan problem yuridis sebagai ikutanya seperti munculnya penolakan dan tantangan dari kelompok masyarakat yang tidak setuju dengan putusan tersebut," ujar dia dalam keterangan resmi yang diterima Kricom, di Jakarta, Rabu (8/11/2017).
Sesuai dengan semangat konstitusi, lanjut dia, negara berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Negara menjamin kebebasan memeluk agama dan beribadat menurut agama dan kepercayaan itu.
"Artinya istilah kepercayaan muncul dalam konstitusi tetapi dalam bingkai Ketuhananan Yang Maha Esa," lanjut dia.
Dari situ, putusan MK berpotensi mendistorsi definisi agama itu sendiri serta spirit konstitusi negara Indonesia sebagai negara berketuhanan. Putusan MK ini juga berpotensi mengaburkan prinsip Negara Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 29 ayat (1) UUD Tahun 1945.
"Karena itu pelaksanaan putusan ini harus melalui Revisi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan," ujar dia.
Untuk tindak lanjut putusan MK ini, dia mengusulkan untuk dilakukan Revisi Undang-Undang Adminduk dan Undang-Undang Terkait. Usulan revisi tersebut, harus segera masuk ke Prolegnas dengan kategori Daftar Kumulatif Terbuka Putusan MK atau dapat sewaktu-waktu masuk penyusunan RUU Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2006.
"Perubahan ini dimaksudkan untuk mempertegas soal agama dan aliran kepercayaan merupakan entitas yang berbeda dan memang dilindungi oleh konstitusi. Hal ini juga sejalan dengan sikap MUI yang menegaskan aliran kepercayaan bukanlah agama," pungkasnya.