KRICOM - Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menggelar uji kelayakan dan kepatutan terhadap Arief Hidayat sebagai calon Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), di Gedung Nusantara III, Jakarta Pusat, Rabu (6/12/2017).
Setelah beberapa jam pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan, Komisi III DPR RI sepakat menyetujui Arief Hidayat menjadi calon Hakim MK.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Trimedya Panjaitan menuturkan, kembali menjabatnya Arief sebagai Hakim MK disepakati setelah Komisi III mendengar pendapat para pakar dalam uji kelayakan dan kepatutan.
Adapun para pakar yang ditunjuk menguji Arief Hidayat adalah pakar Hak Asasi Manusia Universitas Surabaya Hesti Armiwulan, mantan Hakim Konstitusi Maruarar Siahaan, Rektor Universitas Sumatera Utara Runtung Sitepu, dan politikus senior dari Partai Golkar Syamsul Bachri.
"Empat pakar menganggap bahwa Pak Arief ini layak dilanjutkan kepemimpinanya di MK," kata Trimedya ditemui di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Rabu (6/12/2017).
Menurutnya, ada beberapa alasan yang mendasari terpilihnya Arief sebagai calon Hakim MK. Salah satunya soal jam terbang tinggi dalam peradilan MK.
"Ya, jam terbang beliau, integritasnya, kemudian keputusan-keputusannya, dan bagaimana Pak Arief ini mampu menjaga NKRI dan Pancasila," jelasnya.
Setidaknya, sembilan dari 10 fraksi DPR setuju mengesahkan Arief sebagai calon Ketua Hakim MK. Adapun satu fraksi tidak setuju yakni dari Gerindra.
"Fraksi Gerindra menyatakan mereka tidak berpendapat. Karena mereka berpendapat harusnya bukan hanya satu yang diusulkan. Itu hasilnya," ungkapnya.
Setelah disepakati, hasil dari rapat fit and proper test tersebut nantinya akan dibawa ke rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR. Arief akan resmi kembali menjabat sebagai Ketua Hakim MK usai disahkan dalam Paripurna DPR usai Bamus.