KRICOM - Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Djan Faridz menyesalkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan judicial review atas Pasal 61 ayat 2 dan Pasal 64 ayat 5 Undang-Undang Administrasi Kependudukan (Aminduk) yang memasukkan penghayat kepercayaan ke kolom agama di e-KTP dan Kartu Keluarga (KK).
Menurut Djan, hal itu malah akan memicu konflik antar agama dan aliran kepercayaan.
"Agama adalah ajaran dan keyakinan akan ketuhanan yang solid, memiliki kitab, Rasul dan tata cara peribadatan yang baku, sementara aliran kepercayaan adalah tradisi kebatinan atas kepercayaan yang bersifat lokal," kata Djan di kantor DPP PPP, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (14/11/2017).
Selain itu, dia menilai putusan tersebut akan memberikan legalisasi atas aliran kepercayaan yang menjadi sejajar dengan enam agama yang telah diakui sebelumnya di Indonesia.
Jika hal ini terjadi, lanjut Djan, maka jumlah agama di Indonesia menjadi sangat banyak.
"Sementara fondasi keagamaannya sendiri belum sepenuhnya bisa diverifikasi apakah sejalan dengan kriteria yang dikehendaki pemerintah, khususnya kementrian agama,” ungkapnya.
Djan mengatakan, isu agama merupakan hal yang sensitif di Indonesia. Isu agama bahkan diakuinya bisa mengakibatkan menguatnya sentimen keberagamaan.
Karenanya, dengan banyaknya sistem atau aliran kepercayaan yang jauh lebih banyak dari agama yang diakui pemerintah, maka akan menyulut masalah dan konflik dalam kehidupan sosial-religi bangsa.
“Kalau sekarang pemerintah mau mengakui sebagai agama, dasarnya apa? Jangan hanya sekadar kepentingan KTP saja, akibatnya kehidupan umat beragama jadi kacau,” tandasnya.