KRICOM - Kementerian Agama (Kemenag) akan mematuhi keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait permohonan uji materi terhadap pasal 61 Ayat (1) dan (2), serta pasal 64 ayat (1) dan (5) UU Administrasi Kependudukan (Adminduk).
Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi Kemenag, Mastuki mengakui bahwa keputusan MK bersifat final dan mengikat sehingga harus dipatuhi.
Diketahui, MK mengabulkan gugatan empat penghayat kepercayaan, yaitu Nggay Mehang Tana, Pagar Demanra Sirait, Arnol Purba, dan Carlim terkait Pasal 61 yang menjelaskan tentang pengisian kolom agama pada Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Atas gugatan itu, MK menyatakan bahwa kata 'agama' dalam Pasal 61 ayat (1) dan Pasal 64 ayat (1) Undang-undang Nomor 23/2006 tentang Adminduk bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak termasuk 'kepercayaan'.
Mastuki memahami bahwa dengan putusan tersebut, maka aliran kepercayaan bisa dicatat dalam kolom KTP. Dia menuturkan, pihaknya masih akan berkoordinasi dengan pihak MK untuk memperjelas cakupan dari putusan ini.
"Apakah hanya terkait dengan pengisian kolom KTP atau lebih dari itu," kata Mastuki dalam siaran persnya, Rabu (8/11/2017).
Menurutnya, putusan itu tidak berarti mempersamakan antara kepercayaan dengan agama. Pasalnya, berdasarkan TAP MPR Nomor IV/MPR/1978 tentang Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) ditegaskan bahwa aliran kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa tidak merupakan agama.
“Ini yang akan kami koordinasikan lebih lanjut dengan pihak MK agar masyarakat bisa mendapatkan penjelasan yang lebih lengkap,” tuturnya.
Mastuki menjelaskan, sampai saat ini ada sekitar 187 Aliran Kepercayaan di Indonesia. Dimana, mereka selama ini dibina oleh Direktorat Kepercayaan Terhadap Tuhan YME dan Tradisi Ditjen Kebudayaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
“Karena Kemenag tidak memiliki kewenangan secara langsung untuk melakukan pembinaan terhadap aliran kepercayaan,” ucap Mastuki
Meski begitu, dia memastikan bila hak-hak layanan para penganut aliran kepercayaan dalam menjalankan keyakinannya tetap dijamin oleh Negara.
"Kementerian Agama saat ini tengah menyusun RUU Perlindungan Umat Beragama dan putusan MK ini nantinya akan menjadi masukan dalam pembahasan dan finalisasi," tutupnya.