KRICOM - Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Riza Patria menghargai putusan mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan uji materi permohonan terkait Undang-undang (UU) Administrasi Kependudukan (Adminduk).
Adapun uji materi terkait UU Aminduk diajukan oleh Nggay Mehang Tana, Pagar Demanra Sirait, Arnol Purba, dan Carlim.
"Pokoknya kalau sudah MK, enggak ada pilihan kita. Kita enggak bisa banding. Kita enggak bisa debatkan hasil MK," kata dia saat dihubungi, di Jakarta, Rabu (8/11/2017).
Dia menuturkan, pasca putusan MK terkait UU Aminduk, DPR perlu merespon. Satu di antaranya dengan melakukan revisi terhadap UU Aminduk.
"Ke depan kita revisi soal agama dan kewarganegaraan. Dibuat revisi UU-nya supaya lebih kuat," lanjutnya.
Revisi ini, kata dia, perlu diperhatikan akan perkembangan zaman. Kemudian revisi perlu dijadikan sebagai prioritas.
"Nanti bertahap sesuai dengan prioritas karena UU kan selesai cepat dan bersamaan. Undang-Undang kewarganegaraan juga perlu," tuturnya.
Adapun dalam putusan ini, warga negara yang menganut aliran kepercayaan dapat dicantumkan pada kolom agama di KTP-elektronik (KTP-el). Dalam undang-undang Adminduk yang terdahulu disebutkan, penganut kepercayaan tidak diisi dalam kolom agama di KTP.