KRICOM - Desas-desus miring mewarnai pengesahan Arief Hidayat sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2018 hingga 2023. Pasalnya, Arief dikabarkan melakukan lobi ke anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) agar terpilih kembali sebagai Hakim MK.
Disinggung hal itu, Arief menepis dugaan lobi. Dia menjelaskan prasyarat menjadi hakim MK adalah negarawan. Dengan sikap tersebut, tidak ada kesempatan bagi Hakim MK melayangkan lobi-lobi.
"Hakim mahkamah konstitusi itu adalah syaratnya negarawan. Ya masalah yang berhubungan dengan itu bagi saya tidak ada masalah dan tidak usah ditanggapi. Kalau itu ditanggapi berarti saya orang yang juga tidak dewasa dan saya tidak negarawan," kata dia ditemui wartawan, di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (7/12/2017).
Arief menuturkan, selama ini dirinya profesional mengemban amanah sebagai Hakim MK. Karena ketika memutus sebuah perkara, seorang hakim MK bertanggungjawab kepada negara dan Tuhan.
"Oleh karena itu dalam rangka memutus perkara saya selurus-lurusnya sesuai dengan keyakinan dan kompetensi saya. Saya tidak dipengaruhi oleh apa pun," imbuhnya.
Dari dugaan lobi, Arief dilaporkan beberapa pihak ke Dewan Etik MK atas dugaan pelanggaran etik. Terlebih Arief dikabarkan melakukan pertemuan dengan sejumlah anggota Komisi III di Hotel Ayana Midplaza.
Arief mengklarifikasi hal tersebut. Diala mengaku telah meminta izin dewan etik MK untuk melakukan pertemuan dengan jajaran Komisi III. Dewan etik disebut telah memberikan izin.
"Loh saya diundang resmi dan saya sudah minta izin dewan etik masa melanggar," jelasnya.
Adapun dalam pertemuan itu, kata dia, pembahasan seputar jadwal uji kelayakan dan kepatutan sebagai calon MK. Karenanya, pertemuan dengan Komisi III merupakan hal wajar karena dirinya diusulkan kembali sebagai hakim MK oleh DPR.
"Misal yang diusulkan oleh presiden, yang diusulkan MK kemudian menemui unsur di sana, kan wajar. Karena saya prosesnya di DPR, jadi saya menemui DPR," pungkasnya.
Diketahui, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Arief Hidayat sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi periode 2018-2023. Pengesahan didapat, pasca anggota DPR menyetujui dalam Sidang Paripurna ke-13 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2018-2019 Kamis (7/12/2017).