KRICOM - Arief Hidayat kembali dicalonkan sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) pasca lulus dalam uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR RI, Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Rabu (6/12/2017). Setelah lulus dalam uji kelayakan dan kepatutan ini, maka proses selanjutnya yakni pengesahan di MK.
Jika resmi menjabat, Arief berjanji memegang komitmennya terhadap amanah jabatan yang diemban. Dia juga berjanji akan memberikan kontribusi maksimal menjaga NKRI yang berlandaskan Pancasila.
"Saya mohon dukungan dan kritik supaya dalam rangka menjaga NKRI, Konstitusi UUD 1945, bisa sebaik-baiknya, menjalankan kewenangan sebagai hakim konstitusi bisa sebaik-baiknya, dan selurus-lurusnya agar negara ini menjadi negara hukum yang demokratis di masa depan," ungkap dia ditemui di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Rabu (6/12/2017).
Belakangan muncul dugaan lobi dalam kelulusan Arief pada uji kelayakan dan kepatutan. Arief diduga melobi anggota dewan diloloskan menjadi Calon Hakim MK.
Dia menampik adanya dugaan lobi tersebut. Apalagi jika disebutkan lobi terkait UU MD3 yang diajukan KPK akan keabsahan Pansus Angket.
"Enggak ada lobi-lobi. Kalau saya ketemu dengan teman-teman di sini ya biasa. Tapi tidak dalam rangka membicarakan itu. Tapi saya menghadap ke sini, ketemu di sini dalam rangka proses ini," tuturnya.
Arief Hidayat dinyatakan lulus dalam uji kelayakan dan kepatutan sebagai calon Ketua MK di Komisi III. Lulusnya Arief sebagai Calon Hakim MK setelah Komisi III DPR mendengar pendapat para pakar dalam uji kelayakan dan kepatutan.
Adapun para pakar yang ditunjuk menguji Arief Hidayat adalah pakar Hak Asasi Manusia Universitas Surabaya Hesti Armiwulan, mantan Hakim Konstitusi Maruarar Siahaan, Rektor Universitas Sumatera Utara Runtung Sitepu, dan politikus senior dari Partai Golkar Syamsul Bachri.
"Semua pakar yang empat itu, menganggap bahwa Pak Arief ini layak dilanjutkan kepemimpinanya di MK," kata Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Trimedya Panjaitan di Gedung DPR, Rabu (6/12/2017).