KRICOM - Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Desmond Junaidi Mahesa membantah bahwa Pasal 122 UU MD3 akan membuat Parlemen menjadi antikritik. Menurutnya, hal itu hanya untuk lembaga DPR secara keseluruhan.
"Siapa bilang DPR antikritik? Itu lebih ke lembaga, bukan personal," ujar Desmond kepada wartawan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (13/2/2018).
Desmond menyebut pasal tersebut untuk melindungi marwah kehormatan DPR secara kelembagaan. Bukan untuk melindungi perseorangan anggota dewan.
"UU MD3 ini berbicara kewibawaankelembagaan, bukan berbicara perorangan. Bicara kelembagaan itu tentang banyak hal, misalnya bahwa DPR korupsi, ini kan masalah kelembagaan. Tetapi kalau misalnya Desmon korupsi kan lain (penanganannya)," jelasnya.
Politisi Gerindra ini menekankan bahwa pasal tersebut sudah sangat jelas dan tidak perlu diperdebatkan. Penerapan hukum berlaku untuk menjaga marwah lembaga dan bukan untuk perseorangan anggota dewan.
"Kalau personal berlaku hukum pidana biasa," tegas Desmond.
Perdebatan DPR akan menjadi antikritik termuat dalam Pasal 122 UU MD3 mengenai langkah hukum Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) kepada siapa pun yang merendahkan DPR dan anggota DPR.