KRICOM - Forum Warga Kota Jakarta mengkritik adanya penghapusan Laporan Pertanggungjawaban bagi RT/RW. Pasalnya, anggaran tersebut adalah uang negara yang harus dipertanggungjawabkan penggunaanya.
"Itu kan uang negara yang berasal dari rakyat. Jadi harus dipertanggungjawabkan secara benar," kata Koordinator FAKTA Azas Tigor Nainggolan kepada Kricom di Jakarta, Kamis (7/12/2017).
Azas melanjutkan, tujuan Gubernur Anies Baswedan sebenarnya sangat bagus, namun setidaknya harus berkoordinasi dengan Lembaga Masyarakat Kota.
"Kelurahan ini kan kuasa pengguna anggaran untuk RT/RW. Tapi harus ada pertanggungjawaban, uang itu akan digunakan untuk apa. Itu kan uang operasional, bukan gaji,"imbuhnya.
Dia menilai, penghapusan ini bisa menimbulkan kecurigaan pidana penyelewengan. Karena, rakyat tak tau untuk apa uang itu dipakai.
"Lurah ini seharusnya tau ada laporan itu. Dengan adanya laporan itu, masyarakat bisa mengawasi RT/RW kerjanya seperti apa. Karena banyak juga perangkat itu yang ngga bener kerjanya,"ungkapnya.
Dia menyarankan agar Anies membuat aturan laporan yang tak membenani dan membuat ribet. Karena jumlah uang yang cukup tinggi yakni Rp 4 juta untuk RT/RW.
"Ribet-ribet lah. Tapi dibuatlah semoga enggak ribet," tutupnya.
Dalam Peraturan Gubernur Nomor 171 Tahun 2016, Pasal 44 menyebutkan bahwa pembiayaan RT/RW tidak hanya dari Pemerintah Daerah tetapi juga bisa berasal dari iuran/swadaya warga, bantuan lain yang sah dan tidak mengikat dan usaha-usaha lain yang sah. Sehingga, pertanggungjawaban RT/RW terhadap warganya adalah mencakup semua komponen tersebut.