KRICOM - Eks Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi kembali diperiksa sebagai saksi dalam lanjutan persidangan dugaan korupsi megaproyek ktp elektronik. Ia datang untuk terdakwa Andi Narogong.
Dalam pengakuannya di depan majelis hakim, Gamawan menegaskan dirinya sama sekali tidak pernah menerima aliran dana dari proyek kartu penduduk tersebut.
"Silakan seluruh rakyat Indonesia kutuk saya, kutuk saya kalau saya terima (duit). Dunia akhirat saya siap dihukum," ujar Gamawan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (9/10/17).
Meski menampik keras menerima uang, Gamawan mengaku sempat menerima Rp 48 juta namun uang tersebut tidak ada kaitannya dengan kasus e-ktp.
Dia menjelaskan, uang tersebut diperoleh dari cara halal yang bersumber dari honor sebagai pembicara di sejumlah tempat. Eks Gubernur Sumatera Barat ini bahkan menambahkan, uang tersebut juga sudah dipotong pajak sesuai dengan ketentuan.
"Ada tujuh, setiap kali tampil dan sudah dipotong pajak, saat berbicara di KPK juga ada honor, dan itu saya tanda tangan yang mulia, ada kuitansinya dan resmi," kata Gamawan kepada di depan Hakim John Halasan Butar Butar.
Gamawan menambahkan, akibat disebut terima uang korupsi e-ktp dia hingga kini selalu membawa kuitansi tersebut kemanapun ia pergi. Hal ini guna meyakinkan orang yang bertanya terkait kasus tersebut.
"Insya Allah saya tidak terima. Saya malu, tiap pulang kampung orang bertanya "Pak Gubernur terima uang?" Jadi saya tumjukkan kuitansinya kepada mereka," ceritanya.
Sebelumnya pada persidangan perkara kasus korupsi e-KTP pada Kamis, 16 Maret 2017 lalu, Nama Gamawan Fauzi tercantum dalam surat dakwaan Irman dan Sugiharto. Ia disebut menerima duit US$ 4,5 juta dan Rp 50 juta dari proyek perkara e-KTP.
Dalam persidangan kali ini, selain Gamawan, pengadilan juga memanggil Presiden Direktur of PT Astra Graphia Information Technology (AGIT), Yusuf Darwin Salim, Staf Pusat Komunikasi Kementerian Luar Negeri, Kristitan Ibrahim Moekmin, Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Zudan, Pegawai LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah), Setya Budi Arijanta.
Selain mereka, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat RI Setya Novanto dan Gubernur Jawa Tengah dan Ganjar Pranowo juga dipanggil. Namun kedua pejabat itu mangkir dalamper sidangan kali ini.