KRICOM - Ketua DPR, Setya Novanto (Setnov) sedianya akan dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan kasus korupsi e-KTP di Pengadilan Tipikor, Jumat (20/10/2017). Pria yang juga menjabat sebagai Ketum Golkar ini dijadwalkan hadir sebagai saksi untuk terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong.
Hanya saja, Setnov tidak hadir dalam persidangan. Ia mengaku belum menerima surat pemanggilan sebagai saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Setnov sendiri di waktu yang sama terlihat menghadiri acara Ulang Tahun Partai Golkar ke-53 di Taman Makam Pahlawan Nasional (TMPN) Kalibata, Jakarta Selatan.
"Karena surat panggilan JPU pun saya belum lihat, tetapi jika ada saya yakin beliau pasti akan mengatur waktu," kata Pengacara Setnov, Freidrich Yunadi kepada wartawan di Jakarta.
Lagipula, lanjut dia, jika surat panggilan memang dilayangkan, Setnov tetap sulit hadir. Mengingat jadwal Setnov padat baik sebagai Ketua DPR dan Ketua Umum DPP Golkar.
"Setahu saya beliau ada jadwal di parlemen sangat padat, juga ada HUT Golkar yang semuanya butuh kehadiran beliau selaku ketum," jelasnya.
Sebagai saksi, dia menuturkan Setnov tidak wajib memenuhi kehadiran di dalam sidang e-KTP. Terlebih keterangan Setnov sudah tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) ketika diusut penyidik KPK.
"Sebagai pakar hukum pidana, pendapat saya, saksi dalam persidangan bisa hadir bisa tidak hadir, jika tidak hadir JPU bisa membacanya BAP saksinya. Kecuali tersangka wajib hadir," pungkasnya.