KRICOM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) anak memeriksa keponakan Ketua DPR Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo. Pemeriksaan ini terkait dengan kasus korupsi e-KTP.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Anang Sugiana Sudihardjo (Direktur PT Quadra Solution)" ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah seperti dikutip dari Antara, Jumat (27/9/2017).
Irvanto diperiksa usai menjadi saksi dua terdakwa, yaitu mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Irman dan Sugiharto dalam persidangan kasus e-KTP pada 27 April 2017.
Saat itu Irvanto mengaku memimpin konsorsium Murakabi Sejahtera yang merupakan salah satu peserta lelang KTP elektronik.
"Saat KTP-elektronik, Murakabi ikut serta menjadi Ketua Konsorsium Murakabi, lead-nya saya sendiri," kata Irvanto.
Dalam kesaksiannya, Irvanto membeli PT Murakabi pada tahun 2006 dengan membeli saham dari adik Andi Narogong, Vidi Gunawan. Dia sudah mengenal Vidi yang merupakan teman SMA-nya di Bogor.
Karir Irvanto sendiri cemerlang di PT Murakabi. Sebelum menjadi direktur di tahun 2010, Irvanto menjabat manajer pengembangan bisnis PT Murakabi Sejahtera pada 2007-2010.
Selain keponakan Setnov, KPK rencananya akan memeriksa mantan Sekjen Kementerian Dalam Negeri 2007-2014 Diah Anggraeni. Diah akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka yang sama.
Dalam persidangan kasus e-KTP, Diah mengaku menerima uang US $ 500 ribu dalam proyek e-KTP.
"Betul Yang Mulia. Pada sekitar 2013 di masa akhir jabatan, kami dihubungi Pak Irman (Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil/Dukcapil), waktu itu dia mengatakan ada sedikit rezeki," kata Diah menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim John Halasan di Pengadilan Tipikor Jakarta, beberapa waktu lalu.
Diah mengaku pertama kali menerima uang dari Irman senilai 300 ribu dolar AS. Uang itu diantarkan oleh staf Irman ke rumah Diah.