KRICOM - Tersangka kasus korupsi pengadaan e-KTP, Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo bungkam usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Padahal, nama Anang yang merupakan tersangka terbaru dalam kasus megaproyek itu tidak tertera dalam daftar saksi atau tersangka yang akan diperiksa penyidik antirasuah hari ini.
Anang sendiri keluar dari Gedung KPK sekira pukul 15.40 WIB. Ia tak menggubris satu pun pertanyaan awak media.
Pria yang mengenakan batik bercorak biru terus berjalan meninggalkan Markas Agus Rahardjo meskipun terus dikejar pewarta hingga ke Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) yang ada di seberang jalan Gedung KPK.
Dikonfirmasi, Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan bahwa pihaknya saat ini memang terus mengebut untuk melakukan pengembangan dalam kasus yang ditaksir merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,3 triliun tersebut.
"Dalam beberapa hari ini KPK terus lakukan pengembangan kasus e-KTP," kata Febri di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (17/10/2017).
Menurutnya, hal tersebut juga menjadi bukti bahwa pihaknya tak terpengaruh dengan hal apa pun dan tetap konsisten menangani kasus e-KTP.
"Penanganan kasus e-KTP tetap terus berjalan karena ada sejumlah pihak yang dari bukti yang kami miliki harus bertanggung jawab dalam kasus yang diduga merugikan negara Rp 2,3 triliun. Baru lima orang tersangka, masih ada pihak-pihak lain yang perlu kami terus dalami dan kejar," jelas Febri.
Dalam kasus ini, PT Quadra Solution merupakan perusahaan konsorsium yang bergerak di bidang IT, sekaligus salah satu pemenang tender dalam proyek pengadaan e-KTP yang bernilai Rp 5,9 Triliun.
PT Quadra Solution merupakan salah satu perusahaan yang tergabung dalam konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) sebagai pelaksana proyek e-KTP yang terdiri atas Perum PNRI, PT LEN Industri, PT Quadra Solution, PT Sucofindo, dan PT Sandipala Artha Putra.
Anang diduga berperan dalam penyerahan uang terhadap Ketua DPR RI Setya Novanto dan sejumlah anggota DPR RI melalui Andi Agustinus alias Andi Narogong.
Atas perbuatannya Anang disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.