KRICOM - Ketua DPR Setya Novanto dipastikan tak memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk dihadirkan sebagai saksi dalam kasus e-KTP. Melalui kuasa hukumnya, Setnov mengirim surat ke KPK ihwal ketidakhadirannya.
“Kan sudah mengirim surat (tak bisa hadiri pemeriksaan KPK),” ujar kuasa hukum Setnov, Fredich Yunadi saat dikonfirmasi wartawan, Senin (30/10/2017).
Menurut Fredich, Setnov sudah mengirimkan surat kepada KPK melalui Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI. Dia mengatakan Ketua Umum Partai Golkar itu tak bisa hadir karena berbenturan dengan tugasnya sebagai Ketua DPR.
“Surat dikirimkan tadi (pagi). Surat langsung dikirim oleh kesetjenan DPR. Bapak (Setnov) sedang ada tugas negara,” kata dia.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengakui pihaknya sudah menerima surat dari Setnov. Menurut Febri, surat tersebut dengan kop sebagai ketua DPR.
Dikatakan Febri, dalam surat itu menjelaskan alasan mangkirnya Setnov lantaran ada kegiatan untuk melakukan kunjungan ke konstituennya di masa reses.
“Karena kesibukan sebagai ketua DPR RI dan kegiatan kunjungan ke konstituen di daerah pemilihan selama masa reses, maka panggilan belum dapat dipenuhi,” kata Febri.
Sekedar informasi, Setnov sejatinya akan menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus korupsi e-KTP untuk tersangka Direktur PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo.
Bukan kali ini saja Setnov mangkir dari panggilan penyidik KPK. Saat masih menjadi tersangka kasus e-KTP, dia telah dua kali mangkir dengan alasan kesehatan.