KRICOM - Ketua DPR Setya Novanto kembali dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus korupsi pengadaan e-KTP. Kali ini, Setnov dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudiharjo.
"Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ASS (Anang Sugiana Sudiharjo)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Senin (30/10/2017).
Diketahui, Setnov sudah beberapa kali dipanggil sebagai saksi, baik untuk mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri Irman dan Sugiharto hingga pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong.
Ketua Umum Partai Golkar itu pun juga telah bersaksi di persidangan terdakwa Irman dan Sugiharto.
Selain memanggil Setnov, penyidik KPK juga memanggil mantan bos Gunung Agung Made Oka Masagung, staf di Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) Husni Fahmi dan seorang pengacara Arie Pujianto.
"Mereka juga diperiksa sebagai saksi untuk ASS," ujarnya.
Namun, sejak dirinya masih berstatus tersangka e-kTP Setnov selalu mangkir dari panggilan penyidik lembaga antirasuah.
Setnov sendiri saat ini telah lolos dari jeratan e-KTP setelah dirinya berhasil memenangkan praperadilan pada 29 September 2017.