KRICOM - Persidangan lanjutan kasus proyek e-KTP dengan terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong diskors sekitar Pukul 11:30 WIB untuk melaksanakan Salat Jumat.
Ketua DPR Setya Novanto menjadi saksi pertama yang dihadirkan dalam persidangan hari ini, Jumat (3/11/2017). Selama persidangan, Setnov dicecar oleh majelis hakim seputar pengetahuan dirinya dalam kasus yang ditaksir merugikan negara sebesar Rp 2,3 triliun tersebut.
Namun, selama persidangan, pria yang menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar sewaktu proyek e-KTP dibahas di Komisi II DPR itu lebih banyak menjawab tidak tahu.
Saat persidangan diskors oleh Hakim Ketua John Halasan Butar Butar, sontak awak media yang memenuhi seisi ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta langsung bersiap mengonfirmasi hal yang terjadi dalam persidangan tadi kepada Setnov.
Puluhan awak media pun langsung bergegas keluar ruang sidang untuk melakukan wawancara kepada Setnov seperti yang lazimnya dilakukan kepada saksi yang hadir di persidangan e-KTP.
Beberapa kamera dan alat rekam sudah disiapkan awak media. Barikade ketat pun dibentuk awak media agar tak ada celah bagi Setnov 'kabur' sebelum memberikan pernyataan.
Namun, sayangnya puluhan awak media itu harus terpaksa gigit jari. Setnov ternyata meninggalkan ruang sidang melalui pintu yang disediakan untuk majelis hakim keluar masuk.
Berdasarkan pengalaman meliput persidangan e-KTP sepertinya baru Setnov, saksi yang keluar dari ruang sidang melalui akses khusus bagi Majelis Hakim itu.
Seolah tak percaya dengan 'kesaktian' Setnov yang lolos dari ruang sidang, beberapa awak media pun kembali melongok ke ruang sidang. Dan benar, Setnov pun sudah tak ada di ruang sidang.
Diketahui, Setnov baru memenuhi pangilan JPU KPK pada panggilan ketiga hari ini. Sebelumnya sudah dua kali dia mangkir saat dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Andi Narogong.
Saat panggilan pertama Setnov berdalih harus melakukan cek kesehatan. Sedangkan pada panggilan kedua, dia mengaku harus melakukan tugas kenegaraan sebagai Ketua DPR.