KRICOM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini kembali memanggil Ketua DPR Setya Novanto untuk bersaksi dalam persidangan kasus e-KTP.
Sejatinya, Setnov dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong.
Kuasa hukum Andi Narogong, Samsul Huda mengatakan selain menghadirkan Setnov, persidangan hari ini akan menghadirkan tujuh saksi lainnya.
Diantaranya memanggil mantan Direktur PT Murakabi Sejahtera Irvanto Hendra Pambudi, Direktur PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudiharjo, Deniarto Suhartono. Kemudian Staf keuangan PT Sandipala Arthapura Fajri Agus Setyawan, Kasubag Perbendaharaan Sesditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri Junaidi.
Selain itu, mantan Panitia pemeriksa dan penerimaan barang Kementerian Dalam Negeri Endah Lestari serta Kepala Bagian Umum Setditjen Dukcapil Kemendagri Rudy Indrato Raden.
"Saksi pada hari ini ada Anang, Irvanto, Deniarto, Fajar Agus Setiawan, Junaidi, Endah Lestari, Rudi Indarto Raden dan Setya Novanto," kata Samsul saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (3/11/2017).
Sementara itu, Kuasa hukum Setnov, Fredrich Yunadi memastikan kliennya bakal memenuhi panggilan JPU KPK untuk bersaksi di sidang lanjutan Andi Narogong hari ini.
"Hadir, hadir, hari ini. Tapi pasti hadir," kata Fredrich.
Namun, Fredrich belum mengetahui jam berapa Setnov bakal menyambangi Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Ia berdalih hal itu lantaran dirinya tak ikut mendampingi Setnov di persidangan nanti.
"Saya kurang tahu datang jam berapa. Saya tidak ikut dampingi," tuturnya.
Setnov sendiri sebelumnya sudah dua kali mangkir saat dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Andi Narogong. Saat panggilan pertama Setnov berdalih harus melakukan cek kesehatan. Sedangkan pada panggilan kedua, dia mengaku harus melakukan tugas kenegaraan.