KRICOM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan kembali memanggil Ketua DPR, Setya Novanto untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP).
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah menuturkan pemanggilan kembali kepada Setnov akan dilakukan sesuai kebutuhan penyidik dalam mengusut perkara korupsi yang ditaksir merugikan negara sebesar Rp 2,3 triliun tersebut.
"KPK akan memanggil kembali (Setya Novanto) sesuai kebutuhan penyidikan," kata Jubir KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (30/10/2017).
Sedianya Petinggi Partai Golkar tersebut kembali dipanggil penyidik KPK sebagai saksi kasus e-KTP untuk tersangka Direktur PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo.
Namun, Setnov absen dari panggilan KPK dengan alasan tengah melakukan kunjungan ke konstituennya sebagai bagian dari tugasnya sebagai wakil rakyat.
Informasi tersebut telah dibenarkan Febri. Pasalnya, Setnov sudah mengirim surat kepada lembaga anti rasuah terkait ketidakhadirannya untuk memenuhi panggilan KPK.
"Karena kesibukan sebagai ketua DPR RI dan kegiatan kunjungan ke konstituen di daerah pemilihan selama masa reses, maka panggilan belum dapat dipenuhi," pungkasnya.
Sekedar informasi, bukan kali ini saja Setnov mangkir dari panggilan penyidik KPK. Saat masih menjadi tersangka kasus e-KTP, dia telah dua kali mangkir dengan alasan kesehatan.