KRICOM - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM siap hadapi gugatan yang diajukan Ketua DPR Setya Novanto. Gugatan yang diajukan di Pengadilan Tata Usaha Negera (PTUN) ini terkait pencekalan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Dirjen Imigrasi. Gugatan yang tertuang dalam nomor perkara 219/G/2017/PTUN.JKT ini akan digelar pada Senin (6/11/2017).
Terkait hal itu, Direktur Jenderal, Ronny F Sompie menegaskan jika Setnov salah alamat bila mengajukan gugatan ke Imigrasi. Menurut Ronnie, pihaknya hanya eksekutor ketika mencekal seseorang. Dalam pencekalan ke Setnov, merupakan permintaan dari KPK.
"Kita melakukan pencegahan bukan dari imigrasi, tapi perintah pimpinan KPK. Maka kewenangan imigrasi mencabut itu atas (persetujuan) KPK," ujar Ronny kepada wartawan, Rabu (1/11/2017).
Ronny manambahkan, pihaknya tetap menghormati proses hukum yang berlaku. Untuk itu, dia siap menghadapi gugatan dari Setnov.
"Imigrasi harus meyediakan tim yang akan menghadapi pengadilan. Atas kuasa Dirjen Imigrasi. Jadi semua bukti dari pencagahan dan perintah untuk mencegah itu akan dikeluarkan dan bisa diuji ke PTUN," imbuhnya.
Sebelumnya, Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Selestinus menganggap gugatan Setnov terhadap Ditjen Imigrasi tidak termasuk dalam pengertian Keputusan Pejabat Tata Usaha Negara yang bisa digugat.
Sebab, surat pencekalan itu dikeluarkan atas dasar perintah KPK dalam rangka penyelidikan dan penyidikan kasus korupsi e-KTP yang berdasarkan UU Tipikor, KUHAP, dan Peraturan Perundang-Undangan lainnya yang bersifat hukum pidana. Sehingga tidak dapat digugat atau tidak dapat dijadikan sebagai objek gugatan ke PTUN.
Petrus sendiri meminta Ketua Mahkamah Agung RI, Hatta Ali serta Komisi Yudisial dan Badan Pengawas Mahkamah Agung RI untuk mengawasi hakim-hakim pada semua tingkatan agar berhati-hati dalam menggunakan asas Kebebasan Hakim.