KRICOM - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman siang ini akan memenuhi panggilan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI. Hal itu terkait respon MKD atas laporan yang dilakukan MAKI ke MKD atas sikap Wakil Ketua KPK Fadli Zon.
"Sesuai panggilan MKD DPR yang telah kami terima minggu kemarin, saya akan hadir memenuhi panggilan MKD DPR nanti siang jam 14.30 WIB," ujar Boyamin kepada Kricom.id, Senin (23/10/2017).
Untuk itu, Boyamin mengaku sudah mempersiapkan semua berkas termasuk contoh surat yang ditandatangani Fadli atas permintaan Komisi III DPR.
Adapun yang dipermasalahkan MAKI yakni soal sikap Fadli yang mengirimkan surat kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk meminta penundaan pemeriksaan Ketua DPR Setya Novanto dalam perkara korupsi e-KTP sewaktu Setnov tengah mengajukan praperadilan.
Menurutnya, hal itu melanggar Tata Tertib DPR Pasal 307 dan 311 karena surat tersebut tidak berasal dari alat kelengkapan DPR.
"Surat hanya semata-mata dari Setnov pribadi dan tanpa sepengetahuan pimpinan DPR yang lain, dimana Fadli Zon menandatangani surat dan langsung dikirim ke KPK," kata Boyamin.
Dia berharap kedatangannya nanti siang menjadikan bahan bagi MKD DPR untuk melanjutkan ke persidangan etik yang dilakukan kepada politisi Gerindra tersebut.
"Jika nantinya Fadli Zon dinyatakan melakukan pelanggaran etik atau pelanggaran Tata Tertib DPR sudah semestinya mendapat sanksi dengan kategori minimal pelanggaran sedang," tandasnya.