KRICOM - Setya Novanto (Setnov) urung hadir sebagai saksi dalam perkara megakorupsi e-KTP di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (20/10/2017) siang ini. Ketua DPR ini beralasan belum menerima surat panggilan sebagai saksi dan memiliki kesibukan hingga akhirnya tidak datang ke persidangan.
Menyikapi ketidakhadiran Setnov, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal melayangkan surat panggilan.
Sehingga Setnov bisa hadir dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi e-KTP dengan terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong.
Hal itu sebagaimana diungkapkan JPU KPK, Wawan Yunarwanto dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
"Kami tetap akan menghadirkan yang bersangkutan dalam persidangan," tegas dia di hadapan majelis hakim.
Adapun majelis hakin yang memimpin sidang perkara korupsi yang menyeret Andi Narogong dipimpin oleh Jhon Halasan Butar-Butar. Menyikapi pemanggilan tersebut, lantas John memastikan soal penjadwalan ulang tersebut.
"Jadi akan dijadwalkan ulang ya?" tanya Hakim Jhon yang dijawab JPU dengan penjadwalan pemanggilan.
JPU KPK beralasan, ada kesibukan tertentu yang membuat Setnov tidak hadir dalam persidangan. Hal itu diketahui berdasarkan informasi yang diterima dari KPK.
"Untuk Pak Novanto dikarenakan ada acara lain sehingga tak bisa hadir," papar Jaksa Wawan.