KRICOM - Mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum batal dihadirkan sebagai saksi oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tipikor hari ini. Hal itu lantaran mantan Ketua Fraksi Partai Demokrat di DPR itu dikabarkan sakit.
"Sedianya kami akan menghadirkan empat saksi. Namun saksi atas nama Anas Urbaningrum sakit sehingga tidak bisa menghadiri sidang," ujar JPU KPK Irene Putri di Pengadilan Tipikor, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (23/10/2017).
Anas sedianya diperiksa dalam kasus korupsi pengadaan e-KTP dengan terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong.
Diketahui, saat proyek e-KTP dibahas di Kemendagri dan Komisi II, Anas menjabat sebagai Ketua Fraksi Partai Demokrat di DPR.
Dalam surat dakwaan Andi Narogong, nama Anas disebut sebagai salah satu anggota DPR yang kerap bertemu dengan terdakwa ketiga kasus e-KTP tersebut.
Anas sendiri sebelumnya telah dihadirkan sebagai saksi dengan terdakwa dua eks pejabat Kemendagri, Irman dan Sugiharto.
Selain Anas, tiga saksi lainnya yang dijadwalkan hadir, yakni mantan Dirut PNRI Isnu Edhi Wijaya, mantan Koordinator Keuangan Konsorsium PNRI Indri Mardiani, dan mantan Ketua Manajemen Bersama Perum PNRI Andreas Ginting.
Dalam kasus ini, Andi Narogong didakwa telah merugikan negara sebesar Rp 2,3 triliun. Ia diduga berperan sebagai pemberi uang suap kepada anggota DPR, pejabat Kemendagri, perusahaan pengerja proyek, serta mengatur perusahaan yang memenangkan proyek senilai Rp 5,9 triliun tersebut.