KRICOM - Ketua Majelis Hakim Jhon Halasan Butar Butar meminta Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menelusuri 13 perusahaan milik terdakwa e-KTP Andi Agustinus alias Andi Narogong.
Hal tersebut lantaran Hakim Jhon menilai banyak kejanggalan yang dilakukan Andi Narogong.
"Banyak keanehan-keanehan di sini. Jaksa ada audit terhadap 13 perusahan ini?" kata Hakim Jhon dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kemayoran, Jakarta Pusat, Jumat (13/10/2017).
JPU KPK pun menjawab bahwa data ke-13 perusahaan Andi Narogong sudah dipegang pihaknya. "Identitas ketiga belas perusahaan sudah kita pegang. Profilnya sudah," kata jaksa KPK.
"Kalau bisa secepatnya," timpal hakim Jhon.
Beberapa perusahaan yang dimiliki Andi Narogong, di antaranya PT Cahaya Wijaya Kusuma, PT Lautan Makmur Perkasa, PT Aditama Mitra Kencana, PT Armor Mobilindo, CV Sinar Berlian Pratama, PT Tanjung Sekarwangi, PT Selaras Korin Pratama, Prasetya Putra Nayah dan Inayah Properti Indonesia.
Perusahaan-perusahaan itu pun ada yang memiliki kantor satu atap, seperti di Ruko Fatmawati, Jakarta Selatan dan di Jalan Narogong, Bekasi, Jawa Barat.
Karenanya, Hakim Jhon tampak heran dengan adanya sejumlah perusahaan yang memiliki pekerjaan dan kantor yang sama.
"Untuk saya yang awam, agak sedikit bertanya, beberapa perusahaan di bidang sama dan kantor sama. Apa direkturnya sama juga?" kata hakim Jhon.
Persidangan kali ini menghadirkan kakak kandung Andi Narogong, Dedi Priyono sebagai saksi untuk terdakwa adiknya. Dalam persidangan, Dedi mengakui bahwa adiknya itu memiliki sejumlah perusahaan yang bergerak di beberapa bidang.
Dia menyebut, sebagian besar perusahaan tersebut dipimpin oleh keluarga Andi Narogong, seperti istrinya Inayah, adiknya Vidi Gunawan, adik iparnya Raden Gede hingga kakak iparnya Karmajaya Karsono.