KRICOM - Kakak terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong, Dedi Priyono, dicecar Ketua Majelis Hakim Jhon Halasan Butarbutar saat dihadirkan sebagai saksi untuk adiknya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (13/10/2017). Hal tersebut terkait kepemilikan 23 unit mobil.
Hakim Jhon mempertanyakan soal mobil yang dibeli Dedi dari sebuah show room di Bogor, Jawa Barat.
Dedi mengaku mobil tersebut untuk dia pakai secara pribadi. Meskipun dia mengakui ada pula dari mobil tersebut milik adiknya, yakni Andi Narogong serta Vidi Gunawan.
"Iya, itu ganti-ganti. Saya pakai. Bosan, saya jual lagi ke Sandra (pemilik show room di Bogor). Jualnya di situ yang mulia, titip jual. Itu mobil buat pribadi, ada yang punya adik saya," kata Dedi.
Dedi menyebut mobil milik adiknya itu, di antaranya Range Rover, Toyota Land Cruiser, dan Toyota Alphard.
Hakim Jhon lantas bertanya mengapa kepemilikan dari puluhan mobil-mobil itu justru menggunakan nama orang lain.
Dedi menjawab hal itu untuk menghindari pajak progresif. "Itu salah satunya untuk menghindari pajak progresif," kata Dedi.
Kemudian, Hakim Jhon kembali bertanya, apakah pembelian mobil itu ada kaitannya dengan aliran dana dari kasus e-KTP yang Andi Narogong.
Dengan tegas, Dedi menjawab bahwa mobil-mobil itu tak ada hubungannya dengan kasus -KTP. Kata dia, puluhan mobil tersebut dibelinya dari hasil kerjanya sendiri.
"Usaha sampingan saya, seperti sub-suban (pengerjaan proyek)," jawab Dedi.
Diketahui, dalam kasus e-KTP KPK sudah menyita dua mobil milik Andi Narogong, yakni Toyota Velfire dan Range Rover dari rumahnya di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, saat menggeledah rumah itu pada 31 Maret 2017.