KRICOM - Wakil Ketua DPR, Fadli Zon mempersilakan jika ada elemen masyarakat yang ingin melakukan judicial review terhadap UU MD3 yang baru disepakati.
"Saya termasuk orang yang berpendapat bahwa demokrasi itu tak boleh dimundurkan dan tidak boleh dipagari. Karena itu para ahli coba mengkaji sejauh mana implikasinya. Saya kira maksud dari UU tersebut bukan berarti menghalangi kritik, sama sekali tidak," kata Fadli di Gedung DPR/MPR, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Selasa (13/2/2018).
Fadli melanjutkan, kelompok masyarakat dan bahkan individu boleh melakukan suatu uji materi terhadap Undang-Undang, termasuk UU MD3 ini.
"Saya kira ini ada satu hak dari masyarakat untuk menguji pasal itu. Walaupun kalau saya lihat dari kawan-kawan yang berada di Pansus dan di Baleg tentang MD3 ini tidak ada maksud untuk memagari anggota dewan dari kritik. Kritik ini kan hak yang dijamin konstitusi," papar Politisi Gerindra ini.
Selanjutnya Fadli menjamin bahwa DPR tak akan melakukan intervensi.
"Kami serahkan kepada MK. Itu subjektif. Karena sebetulnya ada beberapa yang dikalahkan oleh MK saat uji materi," tutup Fadli.